BĀB XI.
SENI MUSIK, SUARA
DAN TARI PADA MASA KHILAFAH ISLAM.
Khilafah Islam
terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik,
Mereka dibiarkan mendirikan sekolah-sekolah musik dan membangun pabrik alat-alat
musik. Mereka diberikan ghairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara,
musik dan tari. Negara khilafah juga tidak pernah mengambil tindakan hukum
terhadap biduan dan biduanita yang bernyanyi di rumah-rumah individu. Bahkan
mereka diberi ijin untuk bernyanyi di istana dan di rumah penguasa.
Perhatian ke arah
pendidikan musik telah dicurahkan sejak akhir masa Daulah Umawiyah, yang
kemudian dilanjutkan pada masa kekhilafahan ‘Abbāsiyah sehingga di berbagai kota
banyak berdiri sekolah musik dengan berbagai tingakat pendidikan, mulai dari
tingkat menengah sampai ke perguruan tinngi. Pabrik alat-alat musik di bangun di
berbagai negeri Islam. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan
alat-alat musik yang sangat terkenal ada di kota Sevilla (Andalusia atau
Spanyol).
Catatan tentang
kesenian umat Islam begitu banyak disebut orang. Para penemu dan pencipta alat
musik Islam juga cukup banyak jumlahnya, yang muncul sejak pertengahan abad
kedua hijrah, misalnya Yunus Al-Khatīb yang meninggal tahun 135 H, Khalīl bin
Ahmad (170 H.), Ibnu An-Nadīm Al-Maushilli (235 H.), Hunaian Ibnu Ishāq (264
H.), dan lain-lain.
Pada masa itu
cakrawala umat Islam juga diramaikan oleh biduan dan biduanita yang status
umumnya adalah pelayan. Mereka ini bukan penyanyi bayaran yang disewa untuk
setiap pertunjukannya. Merekalah yang bernyanyi untuk menghibur khalīfah dan
para penguasa lainnya di istana dan rumah mereka masing-masing. Setiap pelayan
menghibur tuannya sendiri-sendiri.
Seni tari
berkembang luas pada masa Daulah ‘Abbāsiyah. Berkembangnya seni ini karena
ketika itu perbudakan masih berlaku. Para budak wanita bernyanyi untuk menghibur
para pejabat maupun rakyat. Tetapi biduanita-biduanita istana pada umumnya
adalah dari kalangan sendiri. (Lihat A. Hasjmi, SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, Cet.
2, hlm. 321, 326; Lihat juga Oemar Amin Hoesein KULTUR ISLAM, hlm. 427-445).
Berkembangnya
kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembangannya seni yang
dicampuri oleh maksiat dan hal-hal yang dilarang syara‘ Kalau ada hal-hal
tersebut maka biasanya khilafah Islam akan mengambil tindakan keras dengan
menangkap pelakunya, sekaligus menutup tempat-tempat hiburan yang berselubung
kemaksiatan. Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Al-Hisbah. Bahkan
khalīfah memerintahkan dan membiarkan qādhī (hakim) memusnahkan alat-alat musik
apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-alat musik dan bernyanyi dengan
diiringi musik adalah harām (Lihat Imām Al-‘Āmidī, AL-AHKĀM-US-SULTHĀNIYAH, hlm.
294-296). Namun Qādhī Al-Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik
dan nyanyian tersebut muncul dari rumah-rumah penduduk. Ia hanya melarang tanpa
mendobrak pintu rumah, apalagi sampai merusak bagian lainnya. (Lihat Imām
Al-‘Āmidi, ibidem, hlm. 297).
Namun setelah
khilafah Islam diruntuhkan oleh Barat (gabungan negara Eropa), mulailah muncul
kembali tempat-tempat hiburan yang terbuka untuk umum. Kita lantas mengenal ada
yang namanya klub malam, bar, diskotik, dan panggung-panggung terbuka. Muncul
pula nyanyian cabul yang sesungguhnya tidak pantas dinyanyikan. Bahkan kita
sudah amat mudah menemukan nyanyian yang disertai dengan acara joget, ajojing,
dan dansa yang disertai dengan jeritan histeris. Penyanyi wanitanya pun telah
banyak yang tidak punya rasa malu lagi. Mereka lebih suka memamerkan auratnya
dengan mengenakan pakaian ketat, tipis dan mini.
Tentu saja semua
keadaan itu bukan cermin kebudayaan Islam. Seni yang demikian bertentangan
dengan ketentuan Islam. Ia tidak lebih dari jiplakan kebudayaan Barat. Secara
pasti ia telah merusak jiwa pemuda Islam. Bahkan di hadapan kepala kita telah
tampak nyata bukti kerusakan itu di seluruh negeri Islam.
Keadaan tersebut
tentu saja menjadi kewajiban negara khilafah masa depan untuk mengatasi
kerusakan yang terjadi di masyarakat pada setiap negeri Islam yang dikuasainya.
Dengan kekuatan dan kekuasaannya, negara khilafah pasti mampu membersihkan
bentuk seni musik, suara, dan tari dari noda-noda kebudayaan Barat. Khilafah
akan dengan mudah melakukan berbagai tindakan dalam hal tersebut.
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Melarang
setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak,
bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta.
2. Melarang
setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang
mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual.
3. Melarang
setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan harām,
seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita.
4. Lagu-lagu
dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diijinkan
melakukan pertunjukkan (show) di negeri-negeri Islam.
5. Setiap
tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan
diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah. Begitu
pula halnya dengan panggung-panggung terbuka.
6. Para
penyanyi wanita tidak diperbolehkan tampil di televisi, film, panggung-panggung
umum atau di studio untuk menari atau merekam lagu kaset, video, film dan
sebagainya. Untuk nyanyian, hanya di radio yang diperbolehkan.
7. Tidak
dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang
mudah dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam.
8. Hanya
lagu-lagu atau rekaman yang mengandung nilai-nilai keislaman dan sesuai dengan
‘aqīdah dan akhlak Islam yang boleh beredar di negeri-negeri Islam.
9. Setiap
keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam
suasana gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada
waktu-waktu tertentu, misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan,
pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang
bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara'.
10. Tidak
dibolehkan memberi bayaran kepada penyanyi wanita. Tetapi bagi kaum lelaki
boleh. Penyanyi wanita hanya boleh bernyanyi di rumah saja.
11. Menarikan
tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga
serta kerabat yang muhrim.
Demikian
kira-kira yang akan dilakukan oleh khilafah Islam pada masa mendatang dengan
berpedoman kepada keadaan kaum Muslimīn sekarang ini. Namun demikian,
tindakan-tindakan di atas hendaklah merupakan sebuah keputusan pasti yang tidak
bisa diubah-ubah lagi sebab khilafah diberikan wewenang untuk bertindak dan
menentukan sikap dalam menentukan hukum dan peraturan berdasarkan ijithadnya.
Oleh karena itu, bisa jadi khilafah pada periode tertentu membolehkan orang
bermain musik dan menyanyikan lagu. Pada periode berikutnya bahkan khilafah
mengharāmkan semua jenis lagu dan alat musik, juga mengharamkan menggunakan
alat-alat musik dan melagukan nyanyian tertentu yang menurutnya tidak sesuai
dengan etika hukum Islam.
Perbedaan sikap
seperti itu karena para fuqaha telah memperselisihkan masalah seni ini, Tidak
ada kesepakatan pendapat di antara mereka. Namun apapun yang terjadi nanti dan
selama masih bertolak dari pandangan hukum Islam, maka kaum Muslimīn wājib menthā‘ati
semua ketentuan yang ditetapkan oleh khalifah.
TAMMAT.
WAL-HAMDULILLĀH.